Procurement Agent atau Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadan atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan yang diberi kepercayaan oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

LPI berpengalaman dalam memberikan advis dalam pelaksanaan fungsi Procurement Agent oleh Unit Kerja Pengadaan maupun Pelaku Usaha.